Visi & Misi

VISI DAN MISI FAKULTAS SYARIAH

Visi

Menjadi Fakultas Syariah yang unggul, berwawasan global, multikultur dan berjiwa islam rahmatan lil ‘alamin


Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk mengembangkan dan mengintegrasikan aspek nilai-nilai keislaman dan budaya lokal melalui program studi berstandar nasional pendidikan tinggi dengan KKNI;
  2. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian yang bermanfaat bagi kepentingan keilmuan dan kemasyarakatan;
  3. Membangun pelayanan manajemen yang professional dalam mengelola sumberdaya perguruan tinggi sehingga melahirkan pelayanan prima bagi sivitas akademika dan masyarakat;
  4. Membangun kepercayaan serta mengembangkan kerjasama dengan lembaga terpercaya nasional maupun internasional.


Tujuan

  1. Mewujudkan Sarjana Hukum yang mampu dan terampil dalam menganalisis persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat serta memiliki sikap proaktif dalam melakukan pembaruan hukum;
  2. Mewujudkan Sarjana Hukum yang mampu mengintegrasikan hukum Islam dan hukum positif;
  3. Mewujudkan Sarjana Hukum yang mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum Islam ditengah masyarakat guna meningkatkan taraf kehidupan bangsa;
  4. Mewujudkan Sarjana Hukum yang mampu merespon perkembangan ilmu kesyariahan dan hukum, baik dalam skala nasional maupun internasional.


Sasaran

  1. Untuk tujuan pertama, “MewujudkanSarjana Hukum yang mampu dan terampil dalam menganalisis persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat serta memiliki sikap proaktif dalam melakukan pembaruan hukum”, sasarannya adalah:
    • Lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan professional serta kemampuan pengembangan diri yang mampu memenuhi standar kompetensi dan sertifikasi profesi sebagai ahli di bidang hukum;
    • Terwujudnya perkuliahan yang berbasis riset;
    • Tercapainya peningkatan analisis teoritis dan praktis sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.
  2. Untuk tujuan kedua, “Mewujudkan Sarjana Hukum yang mampu mengintegrasikan hukum Islam dan hokum positif”, sasarannya adalah:
    • Terwujudnya kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang beridentitas kerakyatan serta membangun sosio-budaya Indonesia yang Islami.
    • Tercapainya peran Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua dalam penyelesaian masalah bangsa melalui advokasi masyarakat dengan pendekatan Islami dan sosio-budaya Indonesia.
  3. Untuk tujuan ketiga, “Mewujudkan Sarjana Hukum yang mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum Islam di tengah masyarakat guna meningkatkan taraf kehidupan bangsa”, sasarannya adalah:
    • Tercapainya peningkatan reputasi nasional di bidang hukum dan pengabdian masyarakat;
    • Terwujudnya fakultas yang mandiri dan mampu menjawab tantangan aspek hukum yang berkembang di masyarakat;
    • Terselenggaranya kemitraan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu pusat-pusat pengabdian masyarakat.
  4. Untuk tujuan keempat, “Mewujudkan Sarjana Hukum yang mampu merespon perkembangan ilmu kesyariahan dan hukum, baik dalam skala nasional maupun internasional”, sasarannya adalah:
    • Terwujudnya peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan skala nasional maupun internasional;
    • Terwujudnya kemajuan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum dan ilmu syariah melalui kegiatan-kegiatan penelitian, pengkajian dan publikasi karya-karya ilmiah yang dapat menghasilkan sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan Islami ditingkat global;
    • Tersebarnya ilmu pengetahuan yang Islami serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.