(iainfmpapua.ac.id) – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar Kuliah Umum dengan tema ‘Hukum Acara Mahkamah Konstitusi’ di Aula kampus, 19 Januari 2024. Kuliah umum ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam materinya, ia menerangkan terkait kedudukan, kewenangan, dan fungsi MK.
“Pada pasal 22 UU MK menyebutkan MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadian,” paparnya. Selain itu, kewenangan MK tertuang pada UUD pasal 24C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan empat kewenangan MK. “Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” terangnya. Sedangkan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi. “Sehingga tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK, fungsi lain yakni untuk menjaga demokrasi, sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara dan sebagai pelindung hak-hak asasi manusia,” jelasnya.
Daniel juga menerangkan terkait aspek-aspek umum beracara di MK. “Aspek pertama pengajuan permohonan dapat diajukan secara tertulis dengan menyertakan soft copy dan dapat langsung disertakan ke kepaniteraan atau diajukan secara online,” ungkapnya. Menurutnya isi permohonan sekurang-kurangnya meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum dan alasan pemohon. “Dengan menyertakan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lain sesuai yang diatur dalam UUD, kemudian melakukan persidangan baik menggunakan sistem panel ataupun pleno,” ujarnya. Daniel juga menyebutkan putusan MK bersifat final. “Hari itu dibacakan hari itu juga berlaku keputusannya,” imbuhnya. Daniel berharap para mahasiswa yang sedang mendalami hukum tata negara agar dapat memahami ilmu perundang-undangan.
Dalam sambutan sebelumnya, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Dr.H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd berharap agar kuliah umum ini mampu memberikan mahasiswa pemahaman hukum yang luas. “Dan kelak kalian juga bisa menjadi pakar hukum di bidangnya,” tuturnya. Menurutnya, kuliah umum ini membuat mahasiswa mendapat gambaran pengalaman baru dari pakarnya tentang topik-topik aktual dalam lingkup hukum dari Hakim MK.
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Moh. Wahib, Lc. M.A berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh mahasiswa. “Sehingga bisa jadi calon penerus hakim konstitusi di masa depan dan dapat bersaing dengan calon-calon hakim lainnya,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H, M.Hum, staff Mahkamah Konstitusi, pejabat, dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah. (Za/Is/Her).